Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad saw ?

 Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad saw ?

Saat terjadi penyerangan kepada kantor majalah Charlie Hebdo yang menghina Nabi Muhammad saw, banyak yang bertanya apakah hukuman yang tepat bagi penghina, pemfitnah dan penghujat nabi Muhammad saw ? Bagaimana Hukum Islam tentang penghujat kepada Rasulullah saw ?

Jika mereka tak mau berhenti setelah dinasehati dan tetap melakukan fitnah kepada nabi, maka hukumannya adalah hukuman mati. Mereka harus dibunuh atas perbuatan mereka yang memfitnah dan berbuat keji agar tak ada lagi fitnah.

Hukum Bunuh atas Orang yang Menghina Allah, dan Rasul-Nya pernah terjadi saat Nabi masih hidup.
Ka’b bin Al-Asyraf dibunuh karena ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah  mengutus Muhammad bin Musalimah mengeksekusi penghujat. Berikut ini dalil hukuman bagi penghina Nabi Muhammad saw.

Dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Siapakah yang akan (mencari) Ka’b bin Al-Asyraf. Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya ”. Muhammad bin Maslamah pun segera bangkit berdiri dan berkata : “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Benar”.
(Muttafaq ‘alaih/ HR. Al-Bukhari no. 4037. HR Muslim no. 1801].

Demikianlah Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad saw.

Penyerangan ke kantor majalah Charlie Hebdo di paris perancis, oleh 3 orang mujahidin bukanlah aksi terorisme. Itu pelaksanaan hukuman mati bagi para penjahat.

 Banyak muslim yang mengaku cinta kepada nabi Muhammad saw, namun saat nabi dihina, dihujat dan dilecehkan dengan berbagai gambar kartun, film dan fitnahan keji oleh orang kafir mereka malah berdiam diri.  Muslim yang mencintai nabi Muhammad saw tak cukup hanya menyatakan cinta di mulut saja, namun membuktikan dengan membelanya dengan lisan, harta dan nyawanya. Dengan demikian tak akan ada lagi fitnah dan pelecehan kepada sosok yang kita muliakan.

Related Posts: