HUKUM MENGGANTI NAMA BARU BAGI MUALAF



Banyak mualaf yang mengganti nama setelah mereka memeluk agama Islam. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa mereka mengganti nama? Apa hukum mengganti nama bagi mualaf ?
Apakah hal itu diwajibkan, disunnahkan atau bagaimana? Apa alasan mereka mengganti nama dengan nama yang berbau Islam atau Arab?

Banyak orang Eropa, Amerika, Indonesia, dan yang lainnya, setelah mereka masuk Islam mengganti namanya. Hidayah yang mereka terima dan ghirah keIslaman yang mereka miliki membuat mereka ingin menunjukkan jati dirinya yang baru, yaitu sebagai muslim. Sepengetahuan saya, tidak ada hukum yang mewajibkan seseorang yang semula non muslim lalu memeluk Islam (mualaf) harus mengganti namanya. Rasullullah Saw. hanya memerintahkan kita untuk memberi nama yang baik dan memanggil saudara muslim dengan gelar atau sebutan yang disukainya.

Nama seseorang yang merupakan pemberian orang tuanya, selama mengandung arti yang baik, menurut saya tidak perlu diganti. Biarlah seseorang menjadi muslim dengan tidak melepaskan nama yang menjadi ciri atau identitas ras atau kebangsaannya. Akan indah didengar bila kita menjumpai muslim bernama Tanaka dari Jepang, Wolfgang dari Jerman, Diaz dari Spanyol, Song He dari Korea dan lain-lain. Untuk menunjukkan keIslaman mereka, mereka dapat saja menambahan nama Islam di depan atau di belakang nama mereka. Namun tidak perlu mengganti nama secara keseluruhan. Mengapa? Saya seringkali menjumpai para tokoh terkenal Profesor, Ilmuwan, mantan pendeta, mantan pastur, mantan rahib yahudi yang berganti nama menjadi nama Islam. Ketika mereka menulis buku atau menjadi pembicara seminar, banyak yang menyangka mereka adalah orang Arab, dikarenakan nama mereka.
Selama nama asli mualaf mengandung arti kebaikan, bukan nama baptis dan bukan nama yang mengandung unsur kesyirikan, biarlah nama tersebut tetap mereka gunakan. Mualaf ga perlu ganti nama.

Related Posts: