Bebaskan Prita Mulyasari

Pertama kali saya mendengar kasus Prita Mulyasari tanggal 1 Juni 2009 dari radio BBC. Di situ diberitakan seorang ibu muda bernama Prita Mulyasari dipenjarakan oleh kejaksaan RI dikarenakan dituduh melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan juga dituduh melanggar UU ITE tahun 2008. Prita dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International di Tangerang, tempat dia berobat dan menjalani rawat inap. Saya langsung yakin kasus ini akan jadi berita besar di internet dan media massa. Komunitas blogger dan pengguna facebook akan berbaris di belakang Prita untuk mendukunganya.

Saya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari. Masuk penjara hanya gara-gara menulis email curhat yang dikirim ke teman-teman dekatnya. Email itu berisi keluhan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan dokter dan rumah sakit Omni. Email itu lalu diforward oleh teman-temannya ke berbagai milis yang ada di internet. Hari gini, dipenjara hanya gara-gara berbicara dan berpendapat, kayak jaman Orde Baru aja.

Rumah Sakit Omni International yang terganggu oleh maraknya respon dan komentar di berbagai milis, merasa nama baiknya dicemarkan oleh Prita, lalu melaporkan hal ini kepada kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya rumah sakit Omni international melakukan hak jawab kepada Prita, baik melalui media internet maupun melalui media massa lainnya, dan tidak perlu memperkarakan kasus tersebut ke kepolisian. Akibat ulah rumah sakit tsb, seorang ibu muda 32 tahun yang memiliki dua orang anak balita yang masih kecil-kecil harus dipenjarakan dan terpisah dari buah hatinya. Bahkan, seorang anaknya yang berusia 1 tahun 3 bulan itu masih membutuhkan ASI ibunya. Hal itu sugguh kejam dan di luar batas perikemanusiaan.

Sekitar 3 minggu Prita Mulya sari harus mendekam di penjara hanya karena menyuarakan keluhan dan ketidakpuasan yang dialaminya selaku konsumen dan pasien. Lagi pula dia bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi dan kejaksaan. Mengapa Prita harus dipenjarakan ? Sungguh aneh jaksa kita ini. Saya yakin maksud Prita adalah baik, dengan membagikan pengalaman pahitnya, agar kasus yang menimpanya tidak akan terulang dan menimpa temannya atau orang lain.

Kasus ini menarik perhatian luar biasa dari masyarakat, baik pengguna internet, komunitas IT, blogger dan para pengguna facebook. Puluhan ribu orang di banyak grup facebook menyatakan dukungan kepada Prita dan say no pada rumah sakit omni internasional. Media massa, LSM, Dewan Pers, Komnas HAM, YLKI, YLBHI, IDI bereaksi keras terhadap perlakuan tidak adil yang dialami Prita Mulyasari.

Saya pribadi mencela rumah sakit Omni atas tindakannya tidak profesional, yang berlebihan dan tak berperikemanusiaan, dan MEMINTA PRITA MULYASARI DIBEBASKAN dan tuntutan dibatalkan.

Bahkan para calon presiden di negeri ini berlomba untuk menunjukkan kepeduliannya kepada masalah ini. Momen Pilpres dan kampanye bertepatan dengan mencuatnya kasus ini. Capres Megawati Sukarnoputri menjenguk Prita di sel tahanan wanita LP Tangerang, Wapres Jusuf Kalla menegur Jaksa Agung dan meminta agar sebaiknya diberlakukan tahanan kota. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) melalui juru bicaranya Andi Malaranggeng, meminta agar kasus ini ditempatkan sesuai dengan rasa keadilan.

Alhamdulillah, doa Prita dijawab Allah Swt. Mulai 3 Juni 2009, PRITA MULYASARI SUDAH BEBAS dan menjalani tahanan kota, walaupun masih harus menghadapi persidangan. Saya berharap Prita dibebaskan dari tuduhan dan tidak perlu membayar denda sebesar ratusan juta rupiah.

Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah hak setiap orang yang harus dihormati selama itu bukan fitnah atau ghibah. Bila mereka yang bersuara benar dan sesuai fakta harus dipenjara, itu merupakan bentuk kedhaliman.

Pemenjaraan akan membungkam kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi para pengguna internet, terutama blogger. Bagi para konsumen juga, akan takut untuk menyuarakan haknya mendapat informasi dan pelayanan yang baik.

Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP adalah produk buatan manusia, yaitu orang Belanda.KUHP dan UU ITE ini adalah produk hukum buatan manusia, yang tidak sempurna dan tidak akan pernah adil.

Beda dengan hukum yang dibuat oleh TUHAN, yang keadilannya bersifat sempurna, universal dan benar, yaitu Al Qur’an. KUHP harus diganti dan UU ITE direvisi agar keadilan tercipta.


Related Posts:

0 Response to "Bebaskan Prita Mulyasari"

Posting Komentar

Semoga artikel ini bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungannya. silakan berkomentar.
semua komentar iklan n spam akan dihapus.